Kantor Hotman Paris di Kelapa Gading Digeruduk Massa Demo

Keputusan Hotman Paris membela eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, menimbulkan kontroversi. Kantornya yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, digeruduk massa.
Demo digelar di kantor hukum Hotman Paris & Partner di kompleks Ruko Kensington, Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada siang tadi, Senin . Massa yang menamakan diri Aktivis Connection ini menyampaikan sejumlah tuntutannya di depan kantor pengacara kondang tersebut.
Massa datang dengan membawa 1 mobil komando, 6 unit Mikrolet, lengkap dengan bendera dan spanduk. Melalui mobil komando, orator mendesak Hotman Paris menyampaikan klarifikasi, salah satunya terkait pernyataannya yang dianggap menghina profesi jurnalis.
"Hotman Paris harus menyampaikan klarifikasi di depan publik. Kemarin juga dia sempat menghina salah satu profesi, jurnalistik, menghina wartawan," teriak orator.
Dalam tuntutannya, massa juga menolak pembodohan publik dan narasi sesat yang dibangun oleh Hotman Paris. Massa menyinggung soal gaya Hotman Paris yang dianggap sensasional dan sering memamerkan kekayaan.
"Hukum harus berdasarkan bukti, bukan pamer kekayaan dan sensasi," demikian keterangan pada spanduk.
Selanjutnya, massa juga mengingatkan Hotman paris untuk menegakkan hukum, bukan malah membela koruptor.
"Tegakkan hukum, basmi advokat pembela koruptor perusak NKRI," demikian bunyi spanduk.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan demo tersebut berjalan tertib dan aman. Demo mendapatkan pengamanan dari personel Polsek Kelapa Gading.
"Benar, ada aksi di depan kantor tersebut. Untuk pengamanan ada 17 personel Polsek Kelapa Gading," ujar Budi Hermanto.
Simak juga Video 'Hotman Paris Minta Maaf soal Sebut Wartawan "Lu Punya Otak Gak"':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: WN Singapura yang Bunuh Pacar di Bali Overstay Setahun, Polisi Telusuri Rekam Jejak
Selanjutnya: BGN Investigasi ke Jember soal Siswa dan Wali Murid Diare Usai Santap MBG
Artikel Terkait
- Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo
- Meninggal saat Jaga Merti Dusun, Anggota Satlinmas Semarang Dapat Santunan
- Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 1.010 Triliun, Serap 1,45 Juta Tenaga Kerja
- Apakah Cabut Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Syarat dan Ketentuannya
- Gajah Bisa Tutup Saluran Telinga untuk "Dengar" Getaran Bumi
- IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 6.041, Saham RANS Melonjak 24,77 Persen
- Rundown Konser Afgan di JCC Senayan Hari Ini
- Empat Orang Masih Terjebak di Rumah Mewah yang Hancur akibat Ledakan di Medan
