Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ucapnya.
Ia juga menegaskan, Kortas Tipikor Polri akan menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
Namun demikian, Boro menegaskan masih terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.
"selanjutnya kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Penyerahan barang bukti dan tersangka
Adapun hari ini Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain menggelandang Don Ritto, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 6 miliar juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.
Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.
Sebelumnya: Prabowo: Senjata RI Diakui Dunia, Menang Pertandingan Menembak 12 Kali
Selanjutnya: Hashim Djojohadikusumo: Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Gizi, Rumah Layak, Pendidikan, dan Kesehatan
Artikel Terkait
- PDIP Bakal Resmikan Monumen Kudatuli di Kantor DPP 27 Juli
- Miris, Pria Bawa Bayi Kepergok Mau Curi Kosmetik di Minimarket Jakbar
- Prabowo Tekankan Digitalisasi Pemerintahan, Singgung Kartu Identitas Tunggal
- DPD Pastikan Aspirasi Daerah Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan
- Presiden Prabowo Sampaikan Pentingnya Digitalisasi Pemerintah
- Memanas! AS Gempur Kota Pembangkit Nuklir Iran
- Jenguk Santri Terbakar, Wagub NTB Pastikan Perawatan Dilanjutkan
- Negosiasi Buntu, Frans Putros Hengkang dari Persib
