Polisi Tangkap 11 Anggota Perguruan Silat yang Keroyok 2 Pemuda di Surabaya

Kemudian, kelompok tersebut memutuskan untuk berhenti sejenak di sebuah jembatan sekitar jalan tersebut. Lalu, mereka melihat korban, IGN (17) dan MRIA (18), melintas di lokasi itu.
“Korban yang dibonceng memakai kemeja lengan pendek warna hitam bertuliskan di punggung ‘BROEDERSHAP’, melintas di depan gerombolan pelaku,” kata Hadi, saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Para pelaku yang mengetahuinya langsung berteriak dengan menyebutkan nama perguruan silat lainnya. Selain itu, mereka juga mengejar korban hingga ke Jalan Raya Kendangsari Industri.
“Korban dipepet pelaku yang berakibat korban terjatuh dari sepeda motor. Para pelaku memukuli keduanya, dan salah satu korban menyelamatkan diri dengan masuk ke kotak sampah,” jelasnya.
Sedangkan, korban yang lainnya tidak berdaya karena mengalami sejumlah penganiayaan.
“Salah satu pelaku juga langsung mengeluarkan sebilah celurit dan langsung membacok korban, yang mengenai punggung korban sampai tembus paru-paru,” ujarnya.
Belasan pelaku tersebut langsung melarikan diri degan membawa baju salah satu korban. Di sisi lain, pemuda yang mengalami penganiayaan masih dalam kondisi lemas.
“Korban luka dibawa ke Rumah Sakit Royal Rungkut Industri. Dan korban yang masih sehat melaporkan ke Polsek Tenggilis Mejoyo guna penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
Hadi menyebut, barang bukti yang diamankan berupa rekaman CCTV yang merekam kejadian, jaket, kaus, topi, double stick dan tiga unit sepeda motor milik para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 20 dan atau Pasal 21 jo Pasal 262 ayat (3) UU RI No 01 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.
Sebelumnya: AS-Iran Perang Lagi, 18 Maskapai Ini Batalkan Penerbangan ke Timur Tengah
Selanjutnya: JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?
Artikel Terkait
- ORI030 Laris Manis, Pemerintah Tambah Kuota Jadi Rp 30 Triliun
- Program PHINLA Ubah 283 Ton Sampah Jadi Sumber Pendapatan Warga Jakarta
- Eks Pimpinan KPK: Penegakan Hukum Kejahatan SDA Dinilai Hanya Menyentuh "Pion"
- LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan
- Pengelola SPBU di Lampung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite
- Pertalite Eceran di Medan Tembus Rp 25.000 per Botol, Ini Kata Pertamina
- Berlaku Agustus 2026: Daftar PT Perorangan untuk UMK Bayar Tarif Rp 50.000
- Implan Gigi, Solusi Mengembalikan Senyum dan Fungsi Mengunyah
