Istri Mantan PM Najib Razak Gugat Komedian Malaysia Atas Pencemaran Nama Baik

Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Datin Seri Rosmah Mansor, menggugat komedian Harith Iskander Musa atas pertunjukan stand-up comedy-nya yang menurutnya mengejek dan menghinanya. Rosmah mengajukan gugatan melalui firma hukum pada 9 Juni.
Dilansir The Star, Rabu , Rosmah mengatakan bahwa Harith menampilkan pertunjukan stand-up comedy berjudul 'Harith Iskander: The Outspoken Comedy Tour' di Swiss-Garden Hotel, Melaka, pada 17 Januari.
Istri Najib Razak itu mengklaim bahwa selama pertunjukan tersebut, Harith secara pribadi dan sengaja membuat pernyataan yang mencemarkan nama baiknya melalui tampilan visual tentang dirinya di hadapan banyak penonton di acara tersebut.
"Selama pertunjukan, terdakwa menampilkan gambar-gambar makhluk mitologi menakutkan dalam masyarakat Malaysia, termasuk namun tidak terbatas pada 'toyol', 'pontianak', dan 'pocong', dan kemudian menampilkan gambar penggugat kepada penonton sebagai bagian dari narasi lelucon terdakwa," demikian bunyi pernyataan tersebut.
Penggugat mengklaim tergugat membuat pernyataan yang mengandung makna bahwa seseorang yang melihat kaca spion saat mengemudi di jalan gelap akan melihat sosok menakutkan, yang jelas-jelas menggambarkan penggugat sebagai sosok menakutkan.
Penggugat berpendapat bahwa pernyataan-pernyataan yang bersifat fitnah tersebut dibuat dengan maksud untuk merusak reputasi dan nama baik penggugat serta menghinanya dengan body shaming, dengan tindakan terdakwa yang merusak reputasi, nama baik, martabat, dan kedudukan sosialnya.
Mansor menuntut permintaan maaf tanpa syarat dari Harith dan ganti rugi umum, ganti rugi yang diperberat, dan ganti rugi teladan yang tidak ditentukan, serta ganti rugi lain yang dianggap pantas oleh pengadilan.
Dalam pernyataan pembelaannya, Harith membantah bahwa penampilannya bersifat jahat atau memfitnah penggugat. Harith mengatakan bahwa meskipun penggugat mengandalkan dua video stand-up comedy-nya yang diunggah di TikTok, video tersebut bukanlah keseluruhan pertunjukan komedi.
Harith mengatakan bahwa video yang tidak lengkap tersebut diunggah ke platform oleh pihak ketiga tanpa persetujuan atau sepengetahuannya, yang melanggar aturan selama pertunjukan.
Harith berpendapat bahwa sebelum memulai pertunjukannya, ia telah mengkomunikasikan serangkaian aturan dan pernyataan penafian, yang akan ia andalkan selama persidangan gugatan hukum Rosmah.
Tergugat juga menyatakan bahwa gambar Rosmah ditampilkan "dalam sepersekian detik", yang menurutnya kurang dari lima detik dari keseluruhan durasi pertunjukan selama 90 menit.
"Tampilan itu hanya sesaat karena bukan tema utama atau fokus dari pertunjukan tergugat. Itu tidak berulang dan tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan konteks pertunjukan komedi," tambahnya.
Pengacara Rosmah, Mohamed Baharudeen Mohamed Ariff, mengatakan kepada wartawan bahwa pengadilan telah menginstruksikan penggugat untuk mengajukan tanggapannya terhadap pernyataan pembelaan paling lambat tanggal 30 Juli. Kasus ini dijadwalkan akan melalui peninjauan elektronik pada tanggal 31 Juli.
Simak juga Video 'Dituding Danai Kasus Ijazah Jokowi, JK Mau Laporkan Rismon ke Polisi':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Byon Combat Showbiz 8 Digelar 29 Agustus, Jeka Saragih Perebutkan Sabuk Asia
Selanjutnya: Waka BGN Minta Waktu ke Mitra SPPG untuk Tata Program MBG
Artikel Terkait
- MAKI Nilai Pernyataan Hotman di Kasus Febrie Bahaya, Coba Benturkan Proses Hukum
- Hasil Semifinal Japan Open 2026: Fajar/Fikri Melaju ke Final
- Kronologi 2 Anggota DPRD Riau Cekcok hingga Berujung Baku Hantam Massa Simpatisan
- PAM JAYA Salurkan Bantuan Toren Gratis, Warga: Sangat Berguna Sekali
- Urutan Febrie Tersangka: Ditetapkan Kortas Tipikor, Dilimpah ke Kejagung
- Piala Dunia 2026: Gedung Putih Bela Argentina Soal Spanduk Las Malvinas
- Warga Jepang Masih Percaya Takhayul, Rumah Angker Sulit Laku
- Pria Nganjuk yang Dikubur di Halaman Rumah Dibunuh Anak Angkat dan Pacarnya
